Kebijakan Akademik

A. PENDAHULUAN

Perkembangan zaman mengharuskan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mahardika Cirebon mengembangkan paradigma akademik baru dalam bentuk perumusan kebijakan akademik, yang mampu mengantisipasi berbagai perubahan global yang sedang terjadi. Berbagai pandangan, dasar berpikir, pembuatan keputusan dan upaya pengembangan secara sistematik perlu diperhatikan dalam merumuskan arah kebijakan akademik STIKes Mahardika.

Pengembangan pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat atau dikenal sebagai Tridharma Perguruan Tinggi harus didasarkan pada telaah kritis (critical appraisal) dan bukti ilmiah (evidence based) yang mengarah pada penguasaan kompetensi dan dampak produk. Pengelolaan kegiatan akademik di STIKes Mahardika juga mengarah pada keseimbangan dan proporsionalitas pemberikan kewenangan yang sentralistik (top down) dan dosentralistik atau otonomi (bottom up) program studi. Penyelenggaraan dan pengembagnan Tridharma Perguruan Tinggi mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Sistem Nasional Penelitian, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP IV, 2003-2010), yang menetapkan bahwa pengembangan kualitas berkelanjutan dapat didorong dengan otonomi yang berjati diri dalam bingkai akuntabilitas yang diaktualisasikan melalui akreditasi dan dilandasi evaluasi diri untu mencapai kompetensi serta kesantunan.

Buku pengembangan kualitas harus  dapat dinyatakan. Keberhasilan kinerja harus dapat diukur dengan mengacu pada RAISE-LEAP (relevance, academic, atmosphere, internal management and organization, sustainability, efficiency, leadership, equity, accessability and partnership). Atas dasar pemikiran itulah, STIKes Mahardika memandang penting untuk menyusun suatu cetak biru (blueprint) arah penyelenggaraan  kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bentuk kebijakan akademik (academic policy) STIKes Mahardika  (KA-SDHB), yang memuat konsepsi dasar Sekolah Tinggi yang menyeluruh untuk mengelola dan mengembangkan tatanan perangkat berpikir (brainware), perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software) dan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tugas dan kewajiban Sekolah Tinggi, serta mampu menciptakan system kecerdasan terintegrasi dan komprehensif (integrated and comprehensive intelligence) yang meliputi kecerdasan spriritual (SQ), kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan intelektual (IQ) dalam pembuatan keputusan perencanaan dan tindakan cerdas dalam upaya perwujudan visi, misi dan tujuan STIKes Mahardika Cirebon.

B. UMUM

1.      STIKes Mahardika sebagai bagian dari komunitas global mampu berpartisipasi aktif dalam upaya pencapaian Millenium Development Goals (MDG’s) melalui pembangunan masyarakat dunia yang berkelanjutan (global sosialnable development), khususnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas dalam lingkungan masyarakat pembelajar (learning society) dan masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society). Ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten dan professional diharapkan mampu menjadi akselerator dan dinamisator pembangunan kesehatan masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan berbagai upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative.

2.      STIKes Mahardika adalah Perguruan Tinggi yang bergerak di bidang kesehatan yang didirikan dengan semangat kemandirian oleh Yayasan Pengembangan Ilmu Mahardika (YPIM). Atas dasar itu dengan menggunakan wibawa akademik dan jatidirinya, STIKes Mahardika harus mampu menjamin terselenggaranya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan dengan memperhatikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan etika keilmuan dengan menghindari terjadinya tindakan tercela (misconduct) di kalangan sivitas akademikanya.

3.      STIKes Mahardika bertekad untuk secara konsisten mengembangkan berbagai inovasi dalam tata kelola institusi dan penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai bagian dari Perguruan Tinggi yang Menjanjikan di Indonesia secara brepartisipasi aktif sebagai mitra strategis Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Cirebon dalam perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan pembangunan.

4.      STIKes Mahardika breperan serta aktif dalam berbagai kegiatan penelitian dan pengembangan keilmuan khususnya dalam ruang lingkup ilmu-ilmu kesehatan yang hasilnya dimanfaatkan secara terintegrasi dalam setiap kegiatan pendidikan, pengabdian kepada masyarakat dan pelayanan kesehatan.

5.      STIKes Mahardika melaksanakan pengelolaan otonomi perguruan tinggi yang akuntabel berdasar asas keadilan dan keterbukaan, memanfaatkan kecerdasan dan kebijakan kolektif seluruh sivitas akademikanya dengan sasaran terwujudnya budaya dan system manajemen mutu yang menyeluruh (total quality culture and system management).

6.      STIKes Mahardika secara konsisten harus melakukan inovasi, integrasi antar bidang ilmu, sinergi lintas bidang, mengembangkan pendidikan dan system penjaminan mutu (quality assurance) pendidika tinggi secara bertahap, terstruktur dan menuju standar internasional untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing internasional.

7.      STIKes Mahardika mengarahkan seluruh kegiatan penelitiannya untuk pengembangan keilmuan, mendorong peningkatan pelayanan kesehatan dan reformasi system kesehatan nasional serta tidak melupakan pengembangan hasil karya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas (public domain) dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya, kelestarian lingkungan, kemajuan iptekkes serta pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir.

8.      STIKes Mahardika melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan perwujudan dari kesadaran interdisipliner berdasarkan hasil-hasil penelitian untuk menyelesaikan masalah-masalah kesehatan actual di tengah-tengah masyarakat, baik di bidang kesehatan masyarakat, keperawatan, kebidanan maupun profesi pada umumnya.

9.      STIKes Mahardika mengelola proses penyelenggaraan akademik secara jelas, terbuka dan terkendali dalam system penyelenggaraan perguruan tinggi yang baik (good government) sesuai Rencana Strategis 5 tahunan yang disusun oleh institusi bersama unit kerjanya secara harmonis, sinergis dan dialogis berdasarkan hasil evaluasi diri, audit internal dan eksternal, benchmarking, serta mempertimbangkan masukan Senat Akademik sebagai kelompok pemikir, pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder) dan yayasan penyelenggara (shareholder).

C. BIDANG PENDIDIKAN

1. Misi dan Tujuan

Mempercepat pengakuan STIKes Mahardika sebagai perguruan tinggi swasta kesehatan di Jawa Barat sebagai yang Terdepan Dalam Mutu sehingga mampu berdaya saing nasional dan internasional dengan mendasarkan seluruh penyelenggaraan kegiatan akademiknya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan pemenuhan berbagai standar internasional.

a.       Meningkatkan daya saing semua produk atau karya akademik dengan mengembangkan system penjaminan mutu pendidikan tinggi yang terstruktur dan berkesinambungan.

b.      Mengembangkan kehidupan akademik yang dilandasi oleh budaya inovasi dan budaya religious sebagai jatidiri STIKes Mahardika.

c.       Berpartisipasi aktif dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam kerangka peningkatan Indeks Pembangunan Manusia melalui penyiapan sumber daya manusia di bidang kesehatan yang berakhlak mulia dengan standar ilmiah dan etika yang tinggi dalam pembangunan masyarakat pembelajar dan masyarakat berbasis pengetahuan.

d.      Menghasilkan lulusan yang dapat memenuhi dan mengamalkan Tekad Kehormatan Alumni STIKes Mahardika.

2. Program Pendidikan

a.       Menerapkan system rekrutmen dan penerimaan mahasiswa yang bermutu dan berkeadilan dengan selalu mengutamakan prestasi akademik dan kesetaraan akses, serta memperhatikan kompetensi, transparasi dan akuntabilitas.

b.      Mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum berbasis kompetensi (competence-based curriculum) yang didasarkan pada nilai-nilai moral dan akademik dimana pendidikan diploma (D3) bersifat vokasional-semiprofesional, pendidikan strata satu (S1) bersifat generalis, pendidikan profesi bersifat professional dan pendidikan S2 bersifat spesifikasi.

c.       Melaksanakan dan mengembangkan proses pembelajaran yang inovatif dan kondusif serta yang berpusat pada mahasiswa (student-centered learning) sehingga mendorong terwujudnya interaksi akademik yang bertanggungjawab, santun dan bermoral.

d.      Merumuskan system pembelajaran yang memungkinkan adanya promosi antar jenjang dan lintas jalur akademik bagi mahasiswa dengan kemampuan intelektual luar biasa yang akan diatur dalam suatu aturan tersendiri.

e.       Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasarkan pada rasa tanggungjawab keilmuan yang tinggi serta dilandasi iman dan taqwa.

f.       Mendorong mahasiswa untuk selalu proaktif dalam setiap kegiatan akademik melalui proses belajar-mengajar yang interaktif, dinamis, inovatif dan mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat (long-life learner) dalam upaya mengasah dan meningkatkan penguasaan kompetensi (competence mastery) dan pencerahan (enlightment).

g.      Mengembangkan program-program ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang dapat menunjang penguasaan kompetensi lulusan melalui pembekalan softskills dan learning skills sebagai bekal untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat secara sistematis, berjenjang dan berkelanjutan.

3. Sumber Daya

a.       Menyelenggarakan penerimaan atau rekrutmen dosen secara terbuka dengan mempertimbangkan derajat atau kualifikasi akademik tertinggi dan rekam jejak (portofolio) dalam bidang penelitiannya.

b.      Mendorong segenap staf edukatif di lingkungan STIKes Mahardika untuk selalu meningkatkan kompetnesinya, baik dalam penguasaan materi/substansi bahan ajar maupun metode pengajarannya, dan pencapaian derajat akademik tertinggi, serta mampu melakukan berbagai inovasi yang dapat menjamin tercapainya kompetensi mahasiswa untuk setiap matakuliah yang diampunya.

c.       Mengembangkan program akademik dengan mengedepankan konsep integrasi antar bidang ilmu melalui pengembangan klaster serta mengurangi pengembangan program akademik yang bersifat fragmental, jangka pendek dan tidak terstruktur.

d.      Mempercepat pengembangan berbagai prasarana sarana akademi berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran.

e.       Meningkatkan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat terhadap pendidikan kesehatan yang bermutu, adil dan proporsional dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi.

1.

2.

3.

4. Evaluasi Program

a.       Senantiasa melakukan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan kegiatan pendidikan secara terus-terusan atau berkesinambungan dan secara bertahap melakukan pembakumutuan pada seluruh progam studi dan program yang dikembangkan.

b.      Melakukan evaluasi terhadap program-program pendidikan yang ada secara sistematis, terstruktur, periodic dan berkesinambungan dengan menggunakan instrument yang baku dan dilandasi dukungan dan inspirasi internal dalam semangat akselerasi pengakuan STIKes Mahardika menuju PTS Kesehatan yang terdepan dalam mutu.

c.       Program studi dapat dibuka, ditutup atau digabung sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi diri, evaluasi eksternal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.

2.

3.

4.

5. Kelembagaan

a.       Pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran dikelola di bawah koordinasi Waket Ketua I Bidang Akademik dan Unit Penjamin Mutu tingkat institusi secara transparan berdasarkan asas akuntabilitas.

b.      Institusi harus mengembangkan dan meningkatkan mutu, metode manajemen dan proses pembelajaran yang berorientasi pada penguasaan kompetensi lulusan baik kompetensi dalam ruang lingkup keilmuannya masing-masing maupun kompetensi global.

c.       Institusi melaksanakan identifikasi pemetaan ulang evaluasi diri dan pengayaan profil institusi melalui tahapan yang disusun secara sistematis dan berkesinambungan dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya saing masing-masing unit kerja untuk mencapai standar nasional dan internasional.

d.      Pembukaan program studi baru yang berorientasi kebutuhan pasar dan tuntutan global yang mengacu pada bentuk-bentuk inovasi pendidikan yang berdasar pada tata aturan akademik yang berlaku.

e.       Pengenbangan kerjasama kemitraan institusi dengan institusi pendidikan tinggi kesehatan lain yang telah berstandar internasional guna memungkinkan terjadinya pertukaran staf pengajar dan mahasiswa serta penyetaraan matakuliah antar institusi pendidikan.

D. BIDANG PENELITIAN

1. Misi dan Tujuan

a.       Menumbuhkembangkan budaya penelitian sebagai dasar penyelenggaraan proses pendidikan/pembelajaran dan pemgabdian kepada masyarakat untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta perbaikan sistemkesehatan nasional.

b.      Mengembangkan penelitian di bidang kesehatan yang integrative dan interdisipliner-kolaboratif.

2. Program Penelitian

1.      merencanakan dan mengarahkan kegiatan penelitian terapan yang bermanfaat bagi pengembangan keilmuan dan perbaikan system kesehatan baik dalam bidang administrasi kebijakan kesehatan upaya kesehatan baik yang bersifat promotif,preventif,kuratif,dan rehabilitative serta pelayanan kesehatan (asuhan keperawatan dan kebidanan),atau hal lainnya yang pelaksanaannya dapay dilakukan secara perorangan kelompok (tim) ataupun kelembagaam untuk mengangkat citra STIKes Mahardika melalui publikasi karya ilmiah di jurnal nasional maupun internasional.

2.      Mengembangkan kegiatan penelitian kompetetif di lingkungan STIKes Mahardika yang melibatkan seluruh sivitas akademika yang bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah serta institusi penelitian lainnya.

3.      Mengembangkan sistem penghargaan (incentive) yang memadai bagi segenap sivitas akademika untuk nendorong terciptanya lingkungan penelitian yang kondusif.

4.      Merumuskan system yang member peluang  bagi peneliti berprestasi tinggi untuk berfungsi penuh sebagai peneliti institusi.

5.      Mendorong pengembangan sarana penelitian yang pemanfaatannya mudah diakses oleh segenap sivitas akademika dan masyarakat pengguna,sekurang-kurangnya melalui penyediaan laboratorium biomedik yang memenuhi standar nasional.

6.      Meningkatkan keterlibatan mahasiswa S1 dalam semua kegiatan penelitian dosen dan institusi sebagai pemenuhan persyaratan akademik.media pembelajaran,aktualisasi kompetensi bidang keilmuan dan pengembangan pribadi.

7.      Kegiatan penelitian diarahkan untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan perolehan hak paten penyelesaian masalah-masalah public di bidang kesehatan,pengembangan hasil karya yang dapat dimasnfaatkan oleh masyarakat pengguna.

8.      Mendorong,memberdayakan,dan memfasilitasi peneliti untuk mempublikasikan hasil penelitian baik melalui media internal kegiatan seminar dosen-mahasiswa,jurnal nasional yang terakreditasi,maupun jurnal internasionsl.

1.

2.

3. Sumberdaya

a.       Mendorong dan memfasilitasi setiap sivitas akademika untuk terus menerus berpartisipasi dalam pengembangan kegiatan penelitian interdisipliner-kolaboratif dan/atau kompetitif baik local maupun nasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

b.      Mengembangkan mekanisme kerja yang menjamin keberlanjutan proses regenerasi dalam penelitian.

1.

2.

3.

4. Evaluasi Program

Mengembangkan standar pengukuran relevansi dan kualitas hasil penelitian berdasarkan publikasi nasional dan internasioanl serta presentasi pertemuan nasional dan international serta pemanfaatan langsung oleh masyarakat.

5. Kelembagaan

a.       Penelitian dilakukan secara perorangan atau kelembagaan oleh dosen atau unit-unit kerja, khusus program studi yang ada di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakt (LPPM) institusi yang transparan berdasarkan asas akuntabilitas.

b.      Institusi secara sistematis dan terstruktur mengembangkan berbagai kerjasama dan aliasi strategic dengan lembaga penelitian bertaraf nasional dalam upaya meningkatkan kemampuan pendanaan, kapasitas, kualitas dan kuantitas penelitian.

c.       Pendanaan, pembiayaan dan imbangan jasa dalam pelaksanaan termasuk royalty atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), diatur dalam aturan yang jelas dan transparan.

d.      Pemanfaatan hasil penelitian oleh institusi di luar STIKes Mahardika dengan aturan yang jelas.

e.       Mengembangkan system evaluasi yang transparan dan akuntabel terhadap Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

A.

B.

C.

D.

E. BIDANG PENGADIAN KEPADA MASYARAKAT

1. Misi dan Tujuan

a.       Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat atas dasar tanggungjawab social (social responsibility) demi kepentingan public.

b.      Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil-hasil penelitian untuk menyelesaikan masalah-masalah actual di masyarakat.

A.

B. Program

a.       Merancang program pengabdian kepada masyarakat yang terencana, meliputi aspek kegiatan, pendanaan dan jadwal pelaksanaan.

b.      Program pengabdian kepada masyarakat mencakup :

1)        penyebarluasan hasil-hasil penelitian di masyarakat lewat inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi terutama  teknologi tepat guna di bidang kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya dan taraf kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

2)        Pelayanan yang memiliki keunggulan kompetitif sehingga mampu memberdayakan masyarakat secara optimal dan mengubah perilaku masyarakat, khususnya perilaku hidup bersih dan sehat, sejahtera dan produktif.

3)        Pelayanan jasa dan konsultasi yang mutualistis (saling menguntungkan) pada stakeholder di bidang kesehatan, baik lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, institusi pendidikan sejenis, baik dalam skala local maupun nasional.

4)        Melibatkan mahasiswa secara aktif dalam kegiatan pengabdian kepada masyarkat melalui kegiatn praktek kerja lapangan praktek kerja nyata, praktek kebidanan/ keperawatan komunitas, yang dilaksanakan secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan.

1.

2.

3. Sumberdaya

Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat melibatkan segenap sivitas akademika dan masyarakat dalam suasana interaksi yang saling membutuhkan dan menguntungkan.

C.

D. Evaluasi Program

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus dievaluasi secara terus-menerus terutama dalam mengkaji cost-effectiveness dan cost-benefit dalam skala jangka pendek, menengah dan jangka panjang dari setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh segenap sivitas akademika STIKes Mahardika.

E. Kelembagaan

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan langsung oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) melalui suatu tata kelola yang transparan dan akuntabel.

F. ASAS PENYELENGGARAAN

Asas penyelenggaraan kegiatan akademik di lingkungan STIKes Mahardika merupakan prinsip utama yang menjadi pegangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik yang meliputi :

1.      Asas akuntabilitas, yaitu bahwa semua penyelenggaraan kebijakan akademik harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan dinamis.

2.      Asas transparansi, yaitu kebijakan akademik diselenggarakan secara terbuka, didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisme.

3.      Asas kualitas yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses dan output.

4.      Asas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi dan misi kelembagaan.

5.      Asas hukum yaitu bahwa seua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kebijakan dan kehidupan akademik taat pada hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh Negara.

6.      Asas manfaat, yaitu bahwa kehidupan akademik diselenggarakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa dan Negara, institusi dan segenap sivitas akademika.

7.      Asas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan akademik diselenggarakan atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang egaliter.

8.      Asas kemandirian, yaitu bahwa penyelenggaraan kebijakan akademik senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumberdaya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematik dan terstruktur.

G. PENUTUP

1.      Untuk keberhasilan pelaksanaan Kebijakan Akademik perlu dilakukan sosialisasi yang luas, mengingat hal ini tergantung sepenuhnya pada partisipasi dari seluruh sivitas akademika.

2.      Segala sesuatu dalam Kebijakan Akademik ini yang memerlukan aturan lebih rinci akan dirumuskan tersendiri oleh Ketua STIKes Mahardika.

Tinggalkan komentar